Hasyim Asy'ari lahir pada tanggal 9 maret 1973 adalah seorang dosen dan juga sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. Dia dikenal atas
dedikasinya dalam memajukan proses demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia. Hasyim
Asy'ari adalah tokoh yang berpengalaman dalam bidang penyelenggaraan pemilihan
umum di Indonesia. Sebagai Ketua KPU, beliau telah banyak berperan dalam
memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi melalui pemilu di
negara ini. Prestasinya termasuk berhasil mengawasi dan mengatur jalannya
berbagai pemilu yang telah dilaksanakan, memastikan transparansi, integritas,
dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu.
Selain itu, Hasyim Asy'ari juga dikenal karena
upayanya dalam meningkatkan partisipasi pemilih dan kesadaran politik di
kalangan masyarakat. Keberhasilannya dalam menjaga netralitas KPU serta
mengelola berbagai tantangan teknis dan administratif dalam penyelenggaraan
pemilu juga menjadi sorotan. Prestasi lainnya mungkin termasuk inovasi dalam
penggunaan teknologi untuk mempermudah proses pemilu, pendekatan baru dalam
pendidikan pemilih, atau kebijakan-kebijakan yang mendukung inklusivitas dan
partisipasi seluruh rakyat Indonesia dalam proses demokrasi. Berikut ringkasan
jabatan yang pernah diembannya :
- Anggota Komisi Pemilu RI, dilantik pada 29 Agustus 2016
- Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (2003-2008)
- Dosen pada Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (sejak 1998-2016)
- Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (sejak 2013-sekarang)
- Dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), dalam mata kuliah: Analisis Strategi Keamanan (sejak 2016)
- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dilantik pada 12 April 2022.
Namun Per hari ini , Rabu
tanggal 03 Juli 2024, kita dikagetkan dengan berita bahwa Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya
sebagai Ketua KPU RI. Beliau diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam
perkara dugaan tidak asusila terhadap salah seorang Perempuan anggota Panitia
Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dikarenakan
itulah Beliau terbukti melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu (KEPP) Perkara
Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Beliau terbukti
Bila melihat kebelakang
sebenarnya ini bukan kasus pertama kali beliau dilaporkan ke DKPP terkait
dengan dugaan pelecehan seksual. Sebelumnya Hasnainini Ali Wanita Emas pernah
melaporkan beliau, namun beliau hanya dijatuhi sanksi (Peringatan Keras) karena
tidak terbukti melakukan pelecehan tersebut. Hanya saja beliau terbukti pernah
berziarah dengan Hasnaini Muini di daerah Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar