Rabu, 03 Juli 2024

HASYIM ASY'ARI - TOK ! PUTUSAN PEMECATAN KETUA KPU

 

    Hasyim Asy'ari lahir pada tanggal 9 maret 1973 adalah seorang dosen dan juga sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. Dia dikenal atas dedikasinya dalam memajukan proses demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia. Hasyim Asy'ari adalah tokoh yang berpengalaman dalam bidang penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Sebagai Ketua KPU, beliau telah banyak berperan dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi melalui pemilu di negara ini. Prestasinya termasuk berhasil mengawasi dan mengatur jalannya berbagai pemilu yang telah dilaksanakan, memastikan transparansi, integritas, dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu.

    Selain itu, Hasyim Asy'ari juga dikenal karena upayanya dalam meningkatkan partisipasi pemilih dan kesadaran politik di kalangan masyarakat. Keberhasilannya dalam menjaga netralitas KPU serta mengelola berbagai tantangan teknis dan administratif dalam penyelenggaraan pemilu juga menjadi sorotan. Prestasi lainnya mungkin termasuk inovasi dalam penggunaan teknologi untuk mempermudah proses pemilu, pendekatan baru dalam pendidikan pemilih, atau kebijakan-kebijakan yang mendukung inklusivitas dan partisipasi seluruh rakyat Indonesia dalam proses demokrasi. Berikut ringkasan jabatan yang pernah diembannya :

  • Anggota Komisi Pemilu RI, dilantik pada 29 Agustus 2016
  • Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (2003-2008)
  • Dosen pada Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (sejak 1998-2016)
  • Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (sejak 2013-sekarang)
  • Dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), dalam mata kuliah: Analisis Strategi Keamanan (sejak 2016)
  • Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dilantik pada 12 April 2022.

    Namun Per hari ini , Rabu tanggal 03 Juli 2024, kita dikagetkan dengan berita bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Beliau diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tidak asusila terhadap salah seorang Perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dikarenakan itulah Beliau terbukti melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Beliau terbukti

    Bila melihat kebelakang sebenarnya ini bukan kasus pertama kali beliau dilaporkan ke DKPP terkait dengan dugaan pelecehan seksual. Sebelumnya Hasnainini Ali Wanita Emas pernah melaporkan beliau, namun beliau hanya dijatuhi sanksi (Peringatan Keras) karena tidak terbukti melakukan pelecehan tersebut. Hanya saja beliau terbukti pernah berziarah dengan Hasnaini Muini di daerah Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar