Foto : pexels.com/ALTEREDSNAPS |
Pemerintah mewacanakan larangan
penjualan rokok ketengan di tahun 2023. Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden
Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023
yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk
Tembakau bagi Kesehatan. Tentang program pemerintah ini membuat banyak pedagang
warung kelontong dan konsumen yang biasa membeli rokok secara ketengan resah.
Dari sisi pandang para pedagang
warung kelontong, mereka resah konsumen mereka akan berkurang, selain itu
menjual rokok ketengan memberikan sedikit laba lebih dibanding dengan mereka
menjual rokok secara bungkusan. Dari sisi pandang konsumen, rokok ketengan sangat
membantu mereka menghemat dalam pembelian rokok. Seperti yang kita ketahui
penikmat rokok itu dari berbagai kalangan. Dan biasanya konsumen rokok ketengan
ini lebih banyak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Seringkali mereka mengakali
harga rokok yang mahal dengan cara berganti ke rokok yang lebih murah atau
membeli secara ketengan.
Selain itu, alasan konsumen rokok
lebih memilih rokok ketengan yang kalau dihitung lebih mahal daripada bungkusan
karena adanya budaya “sungkan” pada masyarakat indonesia. Hal ini dipicu
toleransi / solidaritas antar teman di masyarakat Indonesia masih tinggi. Sehingga
ketika seorang membeli rokok bungkusan dan ada teman yang meminta 1pc (batang)
rokok, orang tersebut akan sulit untuk
menolak dan lebih memilih memberikan rokok yang dia miliki. Harapan konsumen membeli
rokok ketengan adalah mereka dapat mengontrol berapa banyak rokok yang akan
mereka habiskan dalam 1 hari. Artinya mereka
beli ketika mau saja, jadi konsumsinya tidak bebas.
Dari sisi pemerintah, dengan
adanya pemberlakuan peraturan ini, pemerintah dapat menurunkan angka konsumen
rokok. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi
masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak. Di Indonesia, rokok dengan
harga miring masih bisa dijumpai dan banyak jenisnya. Selain rokok ketengan, Pemerintah
juga mengatur beberapa hal antara lain memperbesar ukuran pesan bergambar pada
kemasan rokok, mengatur penggunaan rokok elektrik, memperketat iklan promosi
produk tembakau di media teknologi informasi.
Memang harus lebih ketat peraturan tentg rokok ini
BalasHapus