Kamis, 16 Maret 2023

PROTES TERHADAP DILARANGNYA PENJUALAN ROKOK KETENGAN


Foto : pexels.com/ALTEREDSNAPS
Foto : pexels.com/ALTEREDSNAPS

Pemerintah mewacanakan larangan penjualan rokok ketengan di tahun 2023. Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Tentang program pemerintah ini membuat banyak pedagang warung kelontong dan konsumen yang biasa membeli rokok secara ketengan resah.

Dari sisi pandang para pedagang warung kelontong, mereka resah konsumen mereka akan berkurang, selain itu menjual rokok ketengan memberikan sedikit laba lebih dibanding dengan mereka menjual rokok secara bungkusan. Dari sisi pandang konsumen, rokok ketengan sangat membantu mereka menghemat dalam pembelian rokok. Seperti yang kita ketahui penikmat rokok itu dari berbagai kalangan. Dan biasanya konsumen rokok ketengan ini lebih banyak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Seringkali mereka mengakali harga rokok yang mahal dengan cara berganti ke rokok yang lebih murah atau membeli secara ketengan.

Selain itu, alasan konsumen rokok lebih memilih rokok ketengan yang kalau dihitung lebih mahal daripada bungkusan karena adanya budaya “sungkan” pada masyarakat indonesia. Hal ini dipicu toleransi / solidaritas antar teman di masyarakat Indonesia masih tinggi. Sehingga ketika seorang membeli rokok bungkusan dan ada teman yang meminta 1pc (batang) rokok,  orang tersebut akan sulit untuk menolak dan lebih memilih memberikan rokok yang dia miliki. Harapan konsumen membeli rokok ketengan adalah mereka dapat mengontrol berapa banyak rokok yang akan mereka habiskan dalam 1 hari.  Artinya mereka beli ketika mau saja, jadi konsumsinya tidak bebas.

Dari sisi pemerintah, dengan adanya pemberlakuan peraturan ini, pemerintah dapat menurunkan angka konsumen rokok. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak. Di Indonesia, rokok dengan harga miring masih bisa dijumpai dan banyak jenisnya. Selain rokok ketengan, Pemerintah juga mengatur beberapa hal antara lain memperbesar ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok, mengatur penggunaan rokok elektrik, memperketat iklan promosi produk tembakau di media teknologi informasi.


1 komentar:

  1. Memang harus lebih ketat peraturan tentg rokok ini

    BalasHapus